Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang kakek inisial SU alias Bagio (66), diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang perempuan usia (11) dan (14), di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (14/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, diruang kerjanya, Senin (15/12/2025) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban AM (32) melaporkan ke SPKT Polres Banggai. Ia menjelaskan bahwa anakya yang masih usia 14 tahun dan 11 tahun sudah mengalami tindakan cabul dari pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Luwuk Selatan sejak September 2024 hingga Agustus 2025, secara berulang,” terang Kasat.
Ia menuturkan, pelaku yang merupakan kakek korban diduga melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian vital tubuh korban secara tidak pantas. Korban kakak beradik tersebut mengakui mengalami perlakuan tak sepantas dari pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya sambungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Menututnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kepada korban dilakukan visum et repertum, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Selanjutnya, kami akan memberikan perkembangan perkara kepada pihak keluarga korban,” tandas Kasat.*/PAR
















