Touna Three Fakta News-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), mengamankan seorang pria inisial ARD (31), warga Desa Rogo, Kabupaten Sigi, diduga pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di halaman Kantor Desa Bonemawara, Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/12/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban seorang perempuan RSD ke SPKT Polres Touna pada tanggal 30 November 2025 lalu, setelah pelaku menyebarkan video asusila pribadinya dengan sang istri melalui media sosial (medsos) facebook dan langsung dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Touna melalui Kasi Humas IPTU Martono diruang kerjanya, Senin (8/12/2025) memgatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut.
“Tim Resmob Polres Touna segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala untuk meminta bantuan melakukam penangkapan resmi terhadap pelaku,” kata Martono.
Kerja sama yang solid tersebut lanjutnya, membuahkan hasil dan Tim Resmob Paneki Donggala berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan segera dilakukan penjemputan.
Ia menjelaskan, serah terima pelaku dilaksanakan pada Jumat pagi (5/12/2025), dari Katim Resmob Paneki Donggala, Aiptu Ilham, kepada Tim Resmob Touna Brigpol Takbir dan Briptu Rivaldo V. Pakiding.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Touna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Hasil introgasi petugas sambungnya, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara menyebarkan video hubungan badan dengan istrinya sendiri kepada kerabat dan keluarga istrinya melalui medsos miliknya.*/PAR
















