Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tangkap Seorang Pria Warga Balantak Narkoba

99
×

Polres Banggai Tangkap Seorang Pria Warga Balantak Narkoba

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkiba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial TA (51) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di wilayah Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sabtu (6/12/2025).

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Senin (8/12/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah dengan ulah TA, diduga memiliki narkoba dan mengedarkannya.

Example 300x600

Penangkapan terhdap terduga pelaku kata dia, disaksikan warga desa setempat, karena sering terpantau melakukan transaksi narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.

“Hasil penagkapan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti, sebanyak 7 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 5,50 gram yang berada dalam saku celana dan tempat tidur pelaku,” terang Kasat.

Ia menjelaskan, hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku, bahwa barang haram tersebut dipesan dari seorang pria warga Luwuk, pada Jumat (5/12/2025).

Salain itu lanjutnya, dari tangan pelaku juga diamankan 1 buah bong atau alat hisap, 3 buah macis gas, dan 1 buah sendok rakitan yang terbuat dari sedotan, 1 buah kaca pirex dan satu unit Hanphone.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya sambung Kasat, pelaku disangkakan dengan pasal 114, pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!