Parimo Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengamankan seorang pria inisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di kediamannya, Selasa (2/12/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya dan langsung ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengerucut pada BA, dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 saset sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur pelaku,” kata Kasat.
Selain itu lanjutnya, petugas juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut memang miliknya. Pasokan sabu itu, ia peroleh dari wilayah Kayumalue, sebelum diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo,” terangnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” tandas Kasat.*/PAR
















