Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tuntaskan Kasus Mucikari Anak di Bawah Umur

123
×

Polres Banggai Tuntaskan Kasus Mucikari Anak di Bawah Umur

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, berhasil menuntaskan kasus dugaan tindak pidana eksploitasi cabul atau mucikari yang melibatkan korban di bawah umur.

Korban diketahui berusia 13 tahun tersebut merupakan seorang murid SD kelas 6, warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya, ia dilaporkan hilang oleh orang tuanya.

Example 300x600

“Tersangka DA alias Diki (23) seorang sopir, warga Desa Buon Mandiri Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, diruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan, awalnya korban dengan tersangka saling kenal melalui media sosial (medsos) Facebook yang pada akhirnya berpacaran pada Mei 2024, dan korban kemudian menemuinya dikediaman tersangka. 

“Saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tidak sampai disitu, bocah malang itu juga dipaksa melayani beberapa pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif berkisar Rp. 150 ribu sampai Rp. 300 ribu,” terang Tamaka.

Sehingga kata dia, hari ini telah dilaksanakan tahap II di Lapas Kelas IIB Luwuk, mengingat tersangka berstatus narapidana terkait dua kasus persetubuhan terhadap dua anak perempuan dengan vonis penjara 14 tahun 6 bulan.

“Kami sangat prihatin karena korbannya anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Atas perbutannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

Pada kesempatan itu, Herdison mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar. 

“Tolong dijaga dan awasi anak-anak kita. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pesan Herdison.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!