Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Aparat Polres Sigi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Marawola

117
×

Aparat Polres Sigi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Marawola

Share this article
Oplus_16908288

Sigi Three Fakta News-Aparat Polres Sigi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita inisial LL (44) yang ditemukan warga meninggal dunia, di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Jumat (28/11/2025) pekan lalu.

Temuan jenazah yang sempat menghebohkan warga tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi 

Example 300x600

Kapolres Sigi melalui keterangan tertulis Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, Selasa (2/12/2025) mengatakan, laporan masyarakat tersebut langsung ditangani pihaknya, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengumpulkan  barang bukti dan memeriksa saksi yang berada di sekitar lokasi penemuan mayat.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi. Dugaan motif pembunuhan itu, karena tersinggung di maki-maki korban,” kata Siti.

Ia menjelaskan, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir atas dan benjolan di bagian belakang kepala, yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Hasil penyelidikan lanjutnya, pihaknya mencurigai seorang pria inisial DW alias AW yang merupakan rekan kerja suami korban. Penyidik menemukan sejumlah bukti dan menghubungkan terduga pelaku dengan korban sebelum kejadian.

“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” terangnya.

Tak butuh waktu lama sambungnya, pihaknya berhasil menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Kini sudah diamankan di Mapolres Sigi dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!