Banggai Three Fakta News-Aparat Polres Banggai melimpahkan kasus pengancaman, yang dilakukan seorang pria inisial RG (46) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara terhadap mantan istrinya, CA alias Mimi (44), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (28/11/2025).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/3/2025) lalu. Dimana saat itu tersangka baru pulang kantor, mendapati korban hendak mengecat rumah mereka.
Aksi tersebut kata dja, menimbulkan pertengkaran dantara keduannya, yang mana korban menyatakan rumah itu di cat nanti pada saat menyambut lebaran saja. Tersulut emosi, tersangka kemudian mencoba mencekik leher korban lalu pergi ke dapur untuk mengambil benda tajam dan mengejar korban sambil mengancam akan membunuhnya.
“Korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi dan meminta pertolongan di salah satu bengkel yang berjarak sekitar 20 Meter dari lokasi kejadian,” kata Herdison.
Ia menjelaskan, aksi tersangka tersebut kemudian berhasil dilerai oleh masyarakat setempat. Diketahui pada Januari 2025 tersangka telah mengajukan cerai.
“Tersangka telah ditahap II dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Kejari Banggai. Tersangka disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, terutama yang mengancam keselamatan warga khususnya perempuan dan anak.*/PAR
















