Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli Setyabudi

116
×

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli Setyabudi

Share this article
Oplus_16908288

Palu Three Fakta News-Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, mengecek langsung proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota, Briptu Yuli Setyabudi, di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulteng, Rabu (19/11/2025).

Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda Sulteng tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur. 

Example 300x600

“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” kata Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.

Untuk memastikan transparansi, Choirul Anam membawa para korban baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai untuk melihat secara langsung keberadaan Briptu Yuli yang sedang menjalani hukuman Penempatan Khusus (patsus). 

Ia menegaskan, tidak ada upaya menutupi proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya transparan dan terbuka untuk umum.

Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami. Dalam pertemuan tatap muka di rutan Polda Sulteng, Briptu Yuli Setyabudi kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan pihak Kompolnas.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Menurutnya, sinergi antara Propam, Ditressiber dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan di proses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” ujarnya.

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dan kerjasama dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas.

Sementara penerima gadai Rey bersama salah satu pemilik mobil Ahmad Afandi menyampaikan, rasa terima kasih kepada Polda Sulteng. Mereka memastikan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli benar menjalani penahanan. 

“Ia benar kami pastikan ada wujudnya Briptu Yuli Setyabudi telah di tahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” tandas Ahmad.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban penerima gadai dan pemilik mobil dalam perkara tersebut.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!