Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Banggai

204
×

Polisi Limpahkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Banggai

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkkba) Polres Banggai, melimpahkan dua tersangka perempuan inisial AI (27) warga Bunta dan YM (32) warga Luwuk Utara, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangggai, Kamis (13/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, di ruang kerjanya, Sabtu (15/11/2025) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua tersang perempuan bersama barang bukti narkoba ke Kejari Banggai, karena dinyatakan berkasnya lengkap atau P21. menjelaskan. 

Example 300x600

“Barang bukti itu sebanyak 30 sachet narkoba yang dikemas pada plastik bening,” kata Hasanuddin.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat menuturkan, AI ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara saat sedang mengantri di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan YM diringkus dirumahnya pada Rabu (16/7/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan kata dia, setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang memesan sabu-sabu dari seseorang perempuan yang ada di Kecamatan Bunta, Banggai pada Minggu (13/7/2025) lalu.

“Saat AI diamankan petugas, ia memiliki narkoba sebanyak 23 sachet dan YM tertangkap tangan menyimpan 7 sachet sabu,” terangnya.

Menurutnya, barang haram tersebut hendak diperjualbelikan, namun belum sempat sudah keburu diamankan oleh penyidik Satnarkoba. 

“Kini kedua tersangka menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!