Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menyerahkan tersangka inisial PK alias Ipan (24) bersama barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (12/11/2025).
Penyerahan tersangka warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo tersebut, di ruang tahap II Kejaksaan oleh penyidik Brigpol Ari Setiawan dan Brida Gusti Bagus Pinatih dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Agung Kusuma Putra.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025), di salah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan. Tersangka yang sudah memiliki istri dam tiga orang anak tersebut kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet sedang.
“Dalam pengeledahan lanjutan ditemukan kembali sebanyak 22 sachet kecil sabu yang tersimpan rapi didalam lemari,” kata Hasanuddin.
Ia menuturkan, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 sachet kosong, 2 alat hisap atau bong, 2 kaca pirex, 2 macis gas, dan pembungkus rokok.
“Menurut tersangka barang haram tersebut dia pesan dari seseorang di Kecamatan Nuhon pada 14 Juli. Ia mengakui pertama kali menggunakan narkoba sejak tahun 2020,” terangnya.
Atas perbuatannya kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*/PAR
















