Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Serahkan Seorang Pria Warga Nambo Kasus Narkoba ke Kejari

56
×

Polres Banggai Serahkan Seorang Pria Warga Nambo Kasus Narkoba ke Kejari

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menyerahkan tersangka inisial PK alias Ipan (24) bersama barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (12/11/2025).

Penyerahan tersangka warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo tersebut, di ruang tahap II Kejaksaan oleh penyidik Brigpol Ari Setiawan dan Brida Gusti Bagus Pinatih dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Agung Kusuma Putra.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025), di salah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan. Tersangka yang sudah memiliki istri dam tiga orang anak tersebut kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet sedang. 

“Dalam pengeledahan lanjutan ditemukan kembali sebanyak 22 sachet kecil sabu yang tersimpan rapi didalam lemari,” kata Hasanuddin.

Ia menuturkan, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 sachet kosong, 2 alat hisap atau bong, 2 kaca pirex, 2 macis gas, dan pembungkus rokok. 

“Menurut tersangka barang haram tersebut dia pesan dari seseorang di Kecamatan Nuhon pada 14 Juli. Ia mengakui pertama kali menggunakan narkoba sejak tahun 2020,” terangnya.

Atas perbuatannya kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!