Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial HD (42), diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri IL (22), di salah satu endekos di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (1/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, penganiayaan tersebut diakukan pelaku di kediamannya. Pada Senin (30/9/2025) sekitar pukul 8.00 Wita, korban menanyakan perihal kekurangan uang untuk membayar ayam potong sebanyak Rp450 ribu.
“Tiba-tiba terlapor langsung marah dan tersulut emosi hingga berujung pada penganiayaan. Mengakibatkan tangan istrinya lecet susah digerakan dan punggung luka memar,” kata Kasat.
Atas penganiayaan tersebut kata dia, sang istri tidak terima atas perlakuan suaminya, sehingga melapor ke pihak kepolisian. Kemudain polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” terangnya.
Ia menjelaskan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan serius dan dapat di proses hukum.
“Apabila mengalami atau mengetahui kasus KDRT, segera laporkan ke pihak kepilisian, agar segera ditindaklanjuti,” pesan Kasat.*/PAR
















