Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari

89
×

Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Satuan Rsserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II, dengan melimpahkan tersangka inisial TBS alias Opan (38) bersama barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (19/9/2025). 

Tersangka warga Jalan Prof. Moh. Yamin Luwuk tersebut, diduga kuat sebagai pelaku kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Example 300x600

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari, Anak Agung Gede Agung, SH. 

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka TBS beserta barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruhan Rp125 juta. 

Menurutnya, kejadian itu mulai tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan 13 April 2025. Dimana tersangka meminjam uang kepada korban dengan 7 kali pinjaman, dan berjanji akan melunasinya pada tanggal 7 Mei 2025. Namun pada tanggal 20 Mei 2025, saat korban menghubungi tersangka tidak dapat ditemui.

“Pelimpahan itu berlangsung lancar dan di laksanakan secara profesional. Saya berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600