Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Lamala berhasil menangkap seorang pria inisial DI (31), diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Baruga, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Kamis, (11/9/2025).
Kapolsek Lamala IPDA Muh. Syandy Al Amin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga, terkait adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah lakukan peyelidikan, Kami melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lemari dalam rumah,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan pelaku yang berprofesi sebagai mekanik tersebut, kedapatan memiliki dan menguasai sabu yang ditemukan petugas saat penggeledahan rumah.
Barang bukti yang diamankan petugas lanjutnya, diantaranya, 1 sachet plastic bening berisi kristal bening, 1 alat hisab, 6 buah korek api, 15 sachet plastic bening, 5 kaca pirex, 2 gunting, pembungkus rokok, dan jarum.
“Saat petugas menginterogasi pelaku, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terang Kapolsek.
Dalam pengembangannya kata Kapolsek, ternyata masih ada barang bukti lainnya, sehingga pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 1.00 Wita kembali melakukan pemeriksaan dirumah pelaku.
“Kami temukan lagi 1 sachet plastic bening berisi kristal bening didalam bungkusan rokok yang disimpan di sebuah tas ransel,” ungkapnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lamala untuk dilakukan pemeriksan dan proses hukum lebih lanjut.*/PAR