Parigi Three Fakta News-Aparat Polsek Ampibabo Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang perempuan inisial SP, diduga megedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kecamatan Ampiboba, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (13/8/2025).
Kapolsek Ampibabo IPTU Safrin H. Abdullah mengatakan, penangkapan terhadap SP berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pelaku dan langsung ditindaklanjuti.
Ia mejelaskan, sekitar pukul 09.00 Wita, tim yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman tersebut, mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000 diduga hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil warna hitam,” tutur Kapolsek.
Setelah diintrogasi petugas lanjutnya, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah titipan suaminya R, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ampibabo, dan sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek menegaskan, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Olehnya jangan pernah mencoba-coba barang haram tersebut.*/PAR