Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta mengamankan seorang pria inisial RD alias I (45) warga Kelurahan Bunta I, diduga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (26/7/2025).
Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko mengatakan, penangkapan terhadap RD berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan ulah pelaku dan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bunta I.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolsek, dirnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Nur bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan anggota di kediamannya, di Keluran Bunta I,” kata Kapolsek.
Hasil penggeledahan lanjutnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti dua sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu ukuran kecil, plastik bening, satu macis gas, alat hisap (bong), dan empat buah sedotan.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai.
Pada kesempatan itu Kapolsek mengimbau warga, agar menjauhi barang haram tersebut. Jika menemukan atau melihat peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.*/PAR