Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Sita 109 Ton Pupuk Ilegal Polda Sulteng Serahkan Tersangka ke Kejari Palu

63
×

Sita 109 Ton Pupuk Ilegal Polda Sulteng Serahkan Tersangka ke Kejari Palu

Share this article
Oplus_16908288

Palu Three Fakta News-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sebanyak 2.270 atau 109 ton pupuk diduga ilegal, di salah satu gudang penyimpanan pupuk, di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa (12/7/2025).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat banyaknya pupuk ilegal beredar di wilayah Kota Palu.

Example 300x600

Berdasarkan informasi tersebut dengan gerak cepat tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng petugas pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng mendatangi Gudang penyimpanan pupuk tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, Kamis (17/7/2025) mengatakan, pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal, saat pihaknya mendatangi gudang tersebut dan menemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Bayaoge Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan dan/atau perlindungan konsumen,” kata Sugeng.

Cara tersangka tersebut lanjutnya, diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai dengan ijin edar.

Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan pihak Kepolisian, sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan dan/atau perlindungan konsumen, terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu,” terang Sugeng.

Pada hari ini kata Sugeng, tersangka HAB bersama barang bukti 109 ton pupuk diduga ilegal sudah diserahkan kepada pihak Kejari Palu.

Ia menuturkan, penyidik menyimpulkan, bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya berkelanjutan, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar.

“Tersangka juga dijerat Pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Milyar,” tandas Sugeng.*/PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply