Banggai Three Fakta News-Kapolsek Pagimana, AKP Laata memberikan materi penyuluhan hukum terkait perzinahan kepada warga, di Balai Desa Poh, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (16/7/2025).
Dalam materinya Kapolsek menyampaikan, akibat maraknya kasus perzinaan atau perselingkuhan di daerah tersebut, sehingga penting dilakukan penyuluhan hukum.
Menurutnya, jika terjadi perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan, sebaiknya istri atau suami dapat mengajukan gugatan cerai secara sah.
“Tindakan hukum terhadap perzinahan atau perselingkuhan tersebut, dapat dijerat dengan Pasal Pidana 284 KUHP,” kata Kapolsek.
Sementara sanksi pidananya yang dapat menjerat para pelaku perselingkuhan lanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, dan pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Saya berharap dengan kegiatan ini, pasangan suami istri agar saling setia satu sama lain. Jaga keharmonisan dan komunikasi yang baik sehingga bisa menjadi keluarga yang sehat,” pesan Kapolsek.*/PAR