Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, menyosialisasikan KUHPidana dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Banggai, di aula Rupatama Mapolres Banggai, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan,. S.I.K dan diikuti PPNS dari sejumlah instansi, diantaranya Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, KPH Balantak serta para penyidik Polres Banggai. Sebagai narasumber Dr. Andi Munafri, D., M., S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk dan Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin,. S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Kapolres Banggai menegaskan, pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan,” terang AKBP Wayan.
Tujuan sosialisasi tersebut kata dia, untuk meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Selanjutnya, para narasumber memaparkan paradigma KUHP dan KUHAP terbaru, kedudukan Polri dan kewenangan secara konstitusional, penyelidikan dan penyidikan PPNS, hubungan, dasar hukum serta batasan kewenangan antar penyidik Polri, PPNS dan penyidik tertentu.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif bersama peserta dari berbagai instansi PPNS di Kabupaten Banggai.*/PAR

















