Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Batui, melakukan pengamanan kegiatan konstatering atau pencocokan perkara eksekusi lahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 30/Pen.Pdt/Constantering/2014/PN Lwk Jo 2579 K/Pdt/2015 Jo 19/Pdt/2015/PT/PAL Jo 30/Pdt.G/2014/PN Lwk tanggal 29 Januari 2026.
Hal tersebut dilaksanakan, terkait perkara kasus perdata atas lahan seluas 576 Meter persegi, yang disengketakan antara Subhan H. Aras sebagai pihak Pemohon dan Misbah H. Aras sebagai pihak Termohon.
Kegiatan tersebut, dimulai dengan pembacaan penetapan pengadilan, dilanjutkan penentuan titik. Setelah itu, pemasangan patok yang selanjutnya menjadi acuan batas-batas lahan sesuai dengan hasil constantering.
Proses tersebut berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan gabungan yang terdiri dari personel Polsek Batui dan instansi terkait, serta disaksikan langsung oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon.
Pengamanan kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka., S.Tr.K bersama 13 personel dan 5 anggota TNI Koramil 1308-05 LB.
Usai kegiatan itu, Kapolsek Batui mengatakan, Polsek Batui Polres Banggai terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Saya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Kapolsek.*/PAR
















