Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Polda Sulteng Berkomitmen Tangani Kasus di Morowali Secara Profesional

78
×

Polda Sulteng Berkomitmen Tangani Kasus di Morowali Secara Profesional

Share this article

Palu Three Fakta News-Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, pihaknya berkomitmen, untuk mengusut tuntas dugaan diskriminasi ras dan etnis serta peristiwa pembakaran Kantor PT. Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali yang terjadi pada 3 Januari 2026 lalu.

Menurutnya, sejak tanggal 5 Januari 2026, Polda Sulteng telah menurunkan tim pengawasan gabungan yang terdiri dari Bidpropam, Itwasda, serta unsur fungsi reserse. Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Example 300x600

“Berdasarkan hasil sementara, penanganan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan terduga pelaku berinisial AD oleh Polres Morowali telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata Kombes Djoko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, proses penyidikan kasus pembakaran Kantor PT RCP tersebut sampai saat ini masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

“Dalam penyidikan kasus pembakaran, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM kata dia, tindakan tersebut tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan. Penindakan dilakukan murni atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.

“Saat ini, satu terduga pelaku kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Ia menyebut, sehubungan dengan adanya terduga pelaku yang berprofesi sebagai jurnalis, Polda Sulteng melalui Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati kebebasan pers serta membedakan secara tegas antara penanganan tindak pidana umum dan sengketa pers,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kombes Djoko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial (medsos).

“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tandas Kombes Djoko.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!