Banggai Three Fakta News-Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) pendidikan dasar dan menegah nomor 4 tahun 2026 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, di salah satu hotel di Luwuk, Sabtu (14/2/2026).
Dalam materinya, Penyidik Polwan Brigpol Widyawati Pratiwi menyampaikan, sosialisasi tersebut, merupakan salah satu langkah strategis yang sudah berjalan yaitu penerapan penyelesaian masalah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), bukan jalur hukum pidana.
“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui RJ untuk pemulihan seperti keadaan semula,” kata Widyawati.
Menurutnya, RJ disekolah bisa menjadi pendekatan yang efektif untuk menangani konflik antara guru dan murid seperti mengidentifikasi masalah, dampak, mencari solusi dan membuat rencana untuk mencegah.
“Contohnya, jika seorang murid tidak mengerjakan tugas, guru bisa menggunakan RJ untuk bertanya pada murid, mencari solusi seperti jadwal pengerjaan bersama dan membantu memahami,” terangnya.
Akan tetapi kata dia, bahwa RJ tidak cocok untuk semua kasus, seperti halnya kejahatan berat atau kekerasan seksual. Olehnya, PPA Polres Banggai menyarankan pembentukan satgas perlindungan bagi pendidik, perkuat pelibatan lembaga konsultasi dan batuan hukum PGRI, hindari kekerasan tindakan fisik namun sangsi edukasi, komunikasi dengan ortu siswa serta sosialisasi anti kekerasan.
“Kemendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah,” ujarnya.
Maka sebab itu tambahnya, mari bersama-sama untuk membangun kembali budaya saling percaya dan menghormati peran dewan guru di sekolah.*/PAR
















