Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2025 kepada Polresta Palu dan Polres Sigi

135
×

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2025 kepada Polresta Palu dan Polres Sigi

Share this article

Palu Three Fakta News-Ombudsman RI menggelar kegiatan penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, kategori Kepolisian Resor/Kota, di aula Rupatama Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (3/2/2026).

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Mangga, S.H., M.M., para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh jajaran Satuan Wilayah (Satwil) Polda Sulteng melalui zoom meeting.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Wakapolda Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, membacakan amanat Kapolda Sulteng menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman RI, atas pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan kepada Polresta Palu dan Polres Sigi.

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja satuan kewilayahan Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Capaian ini juga mencerminkan kesungguhan jajaran Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel,” kata Wakapolda.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Satuan Wilayah (Satwil) Polresta Palu, Polres Sigi, dan seluruh jajaran atas dedikasi, kerja keras, serta konsistensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga mampu memperoleh penilaian positif dari Ombudsman Republik Indonesia.

Wakapolda berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat bagi seluruh jajaran Polda Sulteng, untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip Polri yang Presisi.

Sementara Ombudsman RI, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat mengatakan, untuk wilayah Polda Sulteng, predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik rahun 2025 kategori Kepolisian Resor/Kota diraih oleh Polresta Palu dan Polres Sigi.

Ia menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada kualitas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik serta persepsi masyarakat terhadap layanan Kepolisian.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Polda Sulteng dan Ombudsman RI, dengan harapan ke depan masyarakat dapat merasakan pelayanan Kepolisian yang semakin baik, profesional, dan berkeadilan,” tandas Jemly Hutabarat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!