Banggai Three Fakta News-Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, Satpas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sidik Jari di Polres Banggai akan tutup sementara selama 7 hari, mulai tanggal 18 – 24 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan untuk memperingati dua hari libur nasional, yaitu Hari Raya Nyepi tahun baru caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pelayanan tersebut akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Olehnya itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18 sampai 24 Maret, dapat memperpanjang SIM mereka setelah libur nasional. Pelayanan akan dilakukan seperti biasa, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,“ terang Saiman diruang kerjanya, Selasa, (17/3/2026).
Saiman menyebut, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya pada tanggal 18-24 Maret bisa diperpanjang pada tenggang waktu tanggal 25-31 Maret 2026.
“Masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan datang setelah layanan dibuka kembali pada tanggal 25 Maret 2026,” tandas Saiman.*/PAR
















