Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Langgar Kode Etik, 34 Personel Polda Sulteng Diberhentikan Secara Tidak Hormat

159
×

Langgar Kode Etik, 34 Personel Polda Sulteng Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Share this article
Oplus_16908288

Palu Three Fakta News-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.

Example 300x600

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2025) menyampaikan, bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kombes Djoko.

Ia menjelaskan, sebanyak 34 personel Polda Sulteng secara resmi diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat, dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.

“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” terangnya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. 

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi menegaskan, bahwa pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut kata dia, dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kapolda menyebut, penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!