Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

KUHP Baru dan KUHAP Baru Disosialisasikan

86
×

KUHP Baru dan KUHAP Baru Disosialisasikan

Share this article
Oplus_16908288

Palu Three Fakta News-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Andrie Satiagraha, menghadiri sosialisasi KUHP baru dan KUHAP baru dengan tema “Transformasi Hukum Pidana Materiil dan Formil melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru, di Rupatama Mapolda Sulteng, Rabu (10/12/2025).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan menghadirkan tiga narasumber nasional, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, serta Taufik Rachman.

Example 300x600

Kombes Andrie mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Polri, khususnya Polda Sulteng, untuk memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang akan berlaku secara bertahap.

“Transformasi hukum pidana merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Andrie.

Tujuan kegiatan tersebut lanjutnya, untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kompetensi anggota Polri dalam menerapkan ketentuan hukum pidana materil maupun formil yang baru.

Tujuan utamanya kata dia, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal, proses penyidikan, maupun tindakan hukum lainnya.

“Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP Baru, seluruh personel harus benar-benar memahami norma, prinsip, serta perubahan mendasar yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan profesional, humanis, dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Ia berharap, kegiatan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum pidana.

“Semoga seluruh anggota dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh hari ini,” harapnya.

Dengan pemahaman yang baik tambahnya, Polri dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut, dirangkaikan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang berlangsung interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk memperdalam materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru di lapangan.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!