Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Banggai Sosialisasikan Perbup Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat

165
×

Pemkab Banggai Sosialisasikan Perbup Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat

Share this article

Banggai Three Fakta News-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Banggai, menggelar sosialiasi dan penyampaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati, kepada para Camat, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (13/2/2026).

Perbup Nomor 1 Tahun 2026 merupakan hasil revisi dari Perbup Nomor 49 Tahun 2023. Bahwa pelaksanaan kewenangan Bupati kepada Camat dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan Pemkab Banggai, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik pada tingkat kecamatan. Adapun kewenangan tersebut mencakup urusan pelayanan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, di dukung oleh sumber daya, sarana prasarana.

Example 300x600

Dalam proses penyusunan Perbup tersebut, Bagian Tata Pemerintahan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat yang kemudian menerima usulan dari seluruh Pemerintah Kecamatan untuk bahan perubahan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 yang berbentuk dokumen tertulis yang ditandatangani oleh seluruh Camat.

Kemudian Bagian Tata Pemerintahan bersama perangkat daerah terkait melakukan rapat pada bulan oktober, november, dan desember tahun 2025, untuk tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi dan untuk membahas penyusunan rancangan Perbup. Tim lalu menyusun rancangan Perbup sesuai usulan Pemerintah Kecamatan berdasarkan kebutuhan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., mengatakan, selama ini masih banyak urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus diproses secara berjenjang hingga ke tingkat Kabupaten. 

“Kondisi ini seringkali menyebabkan proses palayanan menjadi lambat, birokrasi menjadi panjang, dan masyarakat harus menunggu lebih lama dari seharusnya,” kata Wabup.

Ia menyebut, berkaca dari hal itu, sehingga Pemkab Banggai menerbitkan Perbup Nomor 1 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat”. Ujarnya

Menurutnya, tujuan utama yang ingin di capai melalui pelimpahan kewenangan tersebut, yaitu mempercepat pengambilan keputusan, memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif, dan memperkuat peran camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Wabub menegaskan, bahwa pelimpahan kewenangan bukan sekedar pemindahan administratif semata, pelimpahan kewenangan harus dimaknai sebagai bentuk kepercayaan dari Bupati kepada Camat untuk dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Wabub menekankan kepada para Camat, harus benar-benar memahami substansi dari peraturan tersebut, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, mengutamakan prinsip transparansi akuntabilitas dan profesionalisme, membangun inovasi pelayanan di tingkat kecamatan, dan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.

Selanjutnya, Wabup Banggai menyerahkan salinan Perbup Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan para Camat. Pada Perbup Nomor 1 Tahun 2026 Bab III Pasal 14 Ayat 3 mencantumkan 22 bidang urusan yang telah dilipahkan kepada Camat, setelah para Camat menerima materi sosialisasi dari Bagian PBJ, Iksan Halid, S.H., Bappedda Fitri, S.T., M.T., dan Bagian Hukum, Zainuddin Saluki, S.H., M.H,.*/PAR

(Sumber Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!