Palu Three Fakta News-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Rabu (7/1/2025).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LPH, kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan instansi terkait lainnya.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh perwakilan BPK RI, Wakil Ketua DPRD Banggai, I Putu Gumi, serta Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, dan dihadiri Inspektur Inspektorat Banggai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, bersama jajaran terkait lainnya.
Penyerahan LHP tersebut, merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI tahun 1945, dan peraturan pelaksanaannya, yaitu melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu, BPK juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya, yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004, yaitu BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
PDTT merupakan salah satu pemeriksaan, selain pemeriksaan keuangan dan kinerja, berupa pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK RI dan menghasilkan LHP yang memuat simpulan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulteng menyampaikan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029 menekankan pendekatan kebijakan fiskal yang adaptif guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Pendekatan tersebut diarahkan pada percepatan peningkatan pendapatan dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atau pro-growth, menjaga stabilitas atau pro-stability, serta menjamin keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability),” kata Kepala BPK.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan negara dilakukan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Olehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemkab Banggai dan instansi terkait lainnya dinyatakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
“Atas permasalahan yang ditemukan, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Banggai untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam LPH,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banggai, I Putu Gumi menyampaikan, bahwa penyerahan LHP merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah tersebut memiliki nilai strategis dan akan dipelajari serta dicermati secara saksama oleh DPRD,” ujar I Putu.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulteng beserta seluruh tim auditor atas kerja keras dan dedikasi dalam melaksanakan pemeriksaan.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran dinas pendapatan daerah, yang pada tahun 2025 berhasil mencapai realisasi penerimaan sebesar 96,43 persen, capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir,” tandas Bupati.
Sesuai ketentuan Pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Olehnya BPK berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan Pemkab Banggai untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.
Selain itu, pimpinan DPRD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan, mendorong, serta memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penyerahan LHP tersebut, diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkab Banggai untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.*/PAR
















