Jakarta Three Fakta News-Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, menegaskan, polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 mulai menemukan kejelasan. Menurutnya, aturan tersebut bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya mencoret sebagian frasa dalam penjelasan pasal tersebut, yakni frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
”Yang dibatalkan MK hanya frasa itu. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” kata Habiburokhman, melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Putusan tersebut lanjutnya, justru membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain, sepanjang penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
”Rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” terangnya.
Olehnya itu kata dia, sepanjang penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka penugasan tersebut jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
Ia menyebut, dengan landasan tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK. Justru, aturan itu memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur kepolisian, selama tetap berada dalam koridor tugas konstitusional.
”Penegasan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di publik sekaligus memberikan pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup tugas Polri di berbagai sektor pemerintahan,” tandas Habiburokhman.*/PAR












