Poso Three Fakta News- Dugaan pemerasan yang dilakukan Pj. Kepala Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Herman S. Samana, terhadap warganya sendiri korban Nurdin DG Sitimmu, terkait uang ganti rugi perbaikan jalan kantong produksi sebanyak Rp15 Juta, saat ini viral di media sosial (medsos), mendapat tanggapan dari Camat Lage.
Camat lage Yuliette I. Manusama, dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (7/8/2025) mengatakan, kasus itukan prosesnya sementara jalan di Polres Poso. Jadi saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunggu apa hasil nantinya dari pihak kepolisian.
“Kami dari Pemkab Poso, tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap Pj. Kades Tongko, namun masih menunggu hasil dari pihak kepolisian,” kata Camat.
Terkait permasalahan dugaan pemerasan yang dilakukan Pj. Kades terhadap warganya kata Camat, ia juga sudah mendengar keterangan dari Pj. Kades, dari Kapolmas dan dari pihak-pihak lain.
“Masyarakat sudah melaporkan Pj. Kades ke Polres Poso, itu aja pak kita tunggu, bagaimana akhirannya baru nantinya ditindaklanjuti dengan langkah selanjutnya,” terang Camat.
Menurut Camat, pihak Pemerintah Kecamatan Lage juga masih menunggu hasil dari Polres Poso keluar, nantinya bagaimana mengambil langkah selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anak korban Dahlia menjelaskan, permasalahan kerusakan jalan kantong produksi yang dilakukan orang tuanya dengan biaya ganti rugi sebesar Rp15 juta sangatlah tidak masuk akal.
“Sebenarnya awalnya Pj. Kades bersama Ketua BPD dan aparat desa, datang ke rumah meminta uang ganti rugi sebanyak Rp15 Juta,” kata Dahlia.
Namun, setelah ada kesepakatan dengan ketua BPD bersama aparat desa maka dibayarkanlah sebanyak Rp15 Juta. Menurutnya, pernyataan tersebut tertuang di Laporan Polisi Nomor : STPL / 110 / VI / Sulteng / Res Poso tertanggal 10 Juni 2025, dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Perbuatan Pj. Kades itu sangatlah meresahkan, dengan mengitimidasi orang tua saya dengan ancaman mengusir dari desa, dan membentak-bentaknya,” ujarnya.
Ia berharap kepada Polres Poso agar proses dugaan pemerasan Pj. Kades tersebut, segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Pembangunan jalan kantong produksi di Desa Tongko tersebut adalah anggaran Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk membangun desa.
Apabila ada kerusakan pembangunan jalan yang dibuat warganya sengaja atau tidak sengaja di desa tersebut, bukanlah dibebankan kepada warga untuk mengganti rugi.
Padahal adanya anggaran DD di desa semuanya berdasarkan jumlah warga yang ada di desa. Artinya Pj. Kades adalah gajinya berdasarkan adanya warga di desa tersebut.
Sementara Pj. Kades Tongko adalah sebagai pelayan masyarakat, yang tidak patut ditiru atau dicontoh oleh Kades-kades lain, karena diduga memeras warganya serta juga diduga mengitimidasi warganya.
Terkait kerusakan jalan tersebut, sebenarnya ada dana pemeliharaan yang bisa dianggarkan kembali. Ironisnya setelah korban melakukan pengecekan saat itu, ternyata biaya yang diperlukan untuk perbaikan jalan tersebut hanyalah paling banyak satu sak semen, sementara Pj. Kades menuntut ganti rugi Rp15 Juta.
Pada saat media ini, menghubungi Pj. Kades Tongko melalui sambungan telepon seluler, Rabu (6/8/2025) mengatakan, ia mengakui bahwa uang ganti rugi perbaikan jalan sebanyak Rp15 juta tersebut sudah diterimanya yang disaksikan oleh Kapolmas, Ketua BPD dan aparat desa lainnya.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Poso. Terkait dugaan pemerasan tersebut apabila memenuhi unsur pidana, dirinya siap ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait perbuatannya,” kata Pj. Kades.
Untuk mengkonfrontir kasus tersebut kata dia, nanti hasil penyelidikan dari pihak Polres Poso, dan saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
“Kalau memang mau dinaikkan beritanya di media silahkan,” jawab Pj. Kades dengan nada suara keras dan menantang.*/PAR