Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melaksanakan tahap II dan menyerahkan tersangka inisial KM (35) tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (18/9/2025).
Tersangka warga Jalan Gunung Lompobatang Luwuk bersama barang bukti satu sachet sabu-sabu dengan berat 0,1982 gram, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anisa.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, kini tersangka telah berada dibawah pengawasan Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Banggai No: B-2170/P.2.11/Enz.1/09/2025, tanggal 11 September 2025.
“Tersangka diamankan pada Jumat (23/5/2025) lalu sekitar pukul 18.45 Wita, di indekos miliknya yang berada di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai,” terang Kasat.*/PAR