Banggai Three Fakta News-Polsek Toili melimpahkan kasus penganiayaan dua tersangka inisial SU (49) dan BU (44) warga Kecamatan Moilong, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (26/9/2025).
Kedua tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Andrian, SH, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan, kasus itu bermula dari saling lapor antara SU dan BU, yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Insiden tersebut terjadi setelah perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan di antara kedua pihak.
Menurutnya, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) di Desa Minakarya, Kecamatan Moilong. Dimana kedua belah pihak terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan satu sama lain menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kampak dan parang.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya memastikan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara adil. Kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan kasus itu,” kata Kapolsek.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka kata dia, proses hukum terhadap kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor kini memasuki tahap lebih lanjut, menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banggai.*/PAR