Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Toili, melimpahkan berkas tersangka inisial INAS alias N (29) warga Toili Barat, kasus pencabulan anak dibawah umur setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan diruang kerjanya, Kamis (3/7/2025) mengatakan, penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan LP/B/39/V/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/ Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2025.
“Kejadian tersebut dilakukan tersangka terhadap korban yang berusia 13 tahun sebanyak dua kali, di dalam kamar korban pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wita,” terang Kapolsek.
Ia menjelaskan, keduanya saling dekat setelah berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook, dan jarak rumah mereka sekitar 6 Kilo Meter.
“Jadi pelimpahan berkas tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Andrian,” ujarnya.
Menurutnya, Pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakyang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Pada kesempatan itu Kapolsek mengimbau kepada para orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya sehingga kedepan tidak lagi terjadi kasus serupa.*/PAR