Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili, melimpahkan berkas tersangka inisial RL (19) dan AL (22) bersama barang bukti, kasus pencabulan terhadap anak usia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, diruang kerjanya, Jumat (4/7/2025) mengatakan, penyerahan tahap II berkas perkara tersangka dan barang bukti tersebut, di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, SH.
Menurutnya, penyerahan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 April 2025.
“Tindakan persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban terjadi di tiga tempat dalam satu waktu yaitu pada Kamis, (16/1/2025) lalu,” kata Kapolsek.
Kronologis kejadian lanjutnya, pertama kali dilakukan oleh RL persetuhuhan tersebut terhadap korban, di perkebunan sawit Desa Sidomakmur. Setelah itu, RL membawa korban ke Bendungan Mansahan bersama AL.
“Dilokasi tersebut kedua tersangka memberikan kepada korban minuman keras (miras) jenis cap tikus. Melihat korban kondisi tak sadar, RL kembali mencabuli korban,” terangnya.
Tidak hanya sampai disitu lanjutnya, saat hendak kembali pulang pun kedua tersangka, RL dan AL melakukan hal serupa kepada korban disalah satu SD di desa tersebut.
“Tersangka RL melakukannya sebanyak 3 kali sedangkan AL, sekali lagi,” tandas Kapolsek.*/PAR