Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili, mengamankan seorang pria inisial AL (22), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, diduga mengedarkan obat-obat terlarang jenis Trihexypenidyl (THD), tanpa izin edar, di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (18/7/2025).
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang resah dengan ulah pelaku, dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengatahui keberadaan pelaku dan mengamankan tanpa perlawanan, kata Kapolsek.
Barang bukti yang ditemukan petugas lanjutnya, sebanyak 2.000 butir obat jenis THD, satu unit Hanphone merek Realmi dan uang tunai Rp. 244 Ribu.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Toili, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR