Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta mengamankan seorang pria inisial FR (37) Warga Kelurahan Bunta I, diduga melakukan tindak pidana pencurian timah dan jaring ikan milik Rizaldi Suong warga Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Minggu (29/6/2025).
Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan pencurian barang milik Kapal Barokah berupa timah dan pukat ikan.
Berdasarkan laporan tersebut lanjutnya, dengan gerak cepat anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui telah mencuri 51 biji cincin pukat, ikan seberat 30 kilogram (Kg) dan 30 biji timah seberat 32 (Kg), sudah dijual ke pengepul besi tua di Kecamatan Simpang Raya,” terang Kapolsek.
Akibat pencurian tersebut kata Kapolsek, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupaiah)
Menurutnya, pihaknya masih terus menyelidiki adanya keterlibatan pelaku-pelaku lainnya yang dimungkinkan telah melarikan diri keluar daerah.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bunta, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR