Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Batui Limpahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejari Banggai

43
×

Polsek Batui Limpahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejari Banggai

Share this article
Oplus_16777216

Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Batui melimpahkan tersangka inisial TA (55) bersama barang bukti tahap II, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (4/8/2025).

Tersangka warga Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui Selatan tersebut, melakukan kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi pada Senin (13/1/2025) lalu. 

Example 300x600

Penyerahan terseangka tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Banggai dengan register, No : B-1795/R.2.11/Eku.1/007/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

Penyerahan Tahap II tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH.

Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung mengatakan, tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) perlindungan anak, Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Penyerahan tersangka tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif,” kata Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. 

“Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tandas Kapolsek.*/PAR

Example 300250
Example 120x600