Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Batui melimpahkan tersangka inisial TA (55) bersama barang bukti tahap II, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (4/8/2025).
Tersangka warga Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui Selatan tersebut, melakukan kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi pada Senin (13/1/2025) lalu.
Penyerahan terseangka tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Banggai dengan register, No : B-1795/R.2.11/Eku.1/007/2025, tertanggal 28 Juli 2025.
Penyerahan Tahap II tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH.
Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung mengatakan, tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) perlindungan anak, Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Penyerahan tersangka tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tandas Kapolsek.*/PAR