Palu Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria inisial MF (20), warga Banda Aceh, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09, diduga membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam jumlah partai besar, di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Selasa (5/8/2025).
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan, yang menyebutkan bahwa seorang kurir asal Aceh membawa sabu menuju Palu lewat jalur udara.
“Tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan di area kedatangan pelaku di Bandara,” kata Deny.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 6 bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku dengan beratv3,5 Kilogram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit Handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” imbuhnya.
Ia menyebut, setelah diintrogasi petugas tersangka mengakui barang haram tersebut, didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Pekan Baru, Provinsi Riau.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palu, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” terang Deny.
Deny menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat.*/PAR