Touna Three Fakta News-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) mengamankan seorang pria berinisial AI (24), diduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Desa Nggawia, Kabupaten Touna, Rabu (17/9/2025).
Saat petugas melakukan penangkapan AI bersama dua rekannya GF (30) dan RM (31) sedang asyik mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Touna Iptu Martono mengatakan, penangkapan terhdap AI berawal dari laporan polisi pada 16 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AI berprofesi sebagai nelayan warga Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, melakukan KDRT terhadap istrinya, SM.
“Tim Resmob bersama penyidik Unit PPA memulai penyelidikan di Desa Tombiano. Informasi yang terkumpul mengarahkan mereka ke Desa Nggawia, tempat pelaku bersembunyi,” terang Martono.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Resmob menggerebek pelaku di rumah rekannya, GF dan RM sedang asik mengonsumsi narkoba. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti narkoba.
Dari lokasi penangkapan lanjutnya, petugas menyita satu paket sabu, dua alat hisap atau bong, dan barang bukti lainnya. Terkait kasus KDRT, polisi juga mengamankan dari AI satu pulpen dan buku nikah.
“Setelah diinterogasi petugas para pelaku mengakui perbuatannya telah mengonsumsi narkoba. Sementara AI juga mengaku telah melakukan KDRT terhadap istrinya,” katanya.
Menurutnya, AI pelaku KDRT, telah diserahkan ke Piket Satreskrim untuk dilakukan diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan GF dan RM diserahkan ke Satresnarkoba.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Touna untuk memberantas kejahatan, baik KDRT maupun narkotika. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Martono.*/PAR