Parimo Three Fakta News-Polres Parigi Moutong mengamankan dua pria inisial AN (39) dan OK (30), diduga pelaku tambang emas ilegal, di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pihaknya dalam operasi penertiban tambang ilegal.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan,” terang Wakapolres saat memimpin konferensi pers, di Mapolres Parimo, Selasa (26/8/2025).
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang saat ini masih diselidiki kepemilikannya.
Menurutnya, aktivitas para pelaku di lokasi tambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan sekitar, karena mesin alkon yang digunakan tersebut mencemari aliran sungai yang mengalir ke lahan pertanian warga.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menyebut, pihaknya telah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, peringatan tersebut masih sering diabaikan sehingga tindakan tegas langsung dilaksanakan.
Atas perbuatannya kata Wakapolres, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat praktik tambang ilegal dan merusak lingkungan,” tandas Wakapolres.*/PAR