Parigi Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria inisial SW (25), diduga sering melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di salah satu penginapan, di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (17/6/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, diruang kerjanya, Kamis (26/6/2025) mengatakan, SW warga Kecamatan Sausu tersebut diamankan petugas berdasarkan informasi warga yang resah dengan ulah pelaku sering melakukan transaksi narkoba di salah satu penginapan di Kecamatan Sousu.
“Berdasarkan informasi tersebut dengan gerak cepat petugas langsung mangamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,39 gram,” kata Anugrah.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menemukan satu alat hisap bong, satu dompet warna coklat, satu dompet kecil warna biru, dan satu unit handphone.
Saat diintrogasi petugas sambungnya, SW mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan barang titipan yang nantinya akan edarkan kembali di wilayah Sausu.
“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.
Atas perbutannya pelaku kata Kasat, SW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
Pada kesempatan itu Anugerah mengimbau warga, agar waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan apabia menemukan hal tersebut segera laporkan ke Polsek terdekat atau lansung ke Polres Parigi Moutong, agar segera ditindaklanjuti.*/PAR