Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Parigi Moutong Amankan Mantan Kades Bambalemo Diduga Korupsi DD

15
×

Polres Parigi Moutong Amankan Mantan Kades Bambalemo Diduga Korupsi DD

Share this article

THREEFAKTANEWS-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Parigi Moutong, mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Bambalemo, Kecamatan Parigi, inisial IA (51) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim, SH, MAP, diruang kerjanya, Kamis (5/6/2025) mengatakan, pada tahun 2021 Pemerintah Desa Bambalemo mendapatkan anggaran sebesar Rp. 974.854.801, yang kegiatannya telah ditetapkan dalam Peraturan Kades nomor 4 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bambalemo tahun 2021. 

Example 300x600

“Saat itu IA melakukan perubahan APBDes tahun 2021, namun sebelumnya tidak melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak menetapkan APBDes perubahan tersebut dalam Peraturan Desa (Perdés),” kata Agus.

Agus menuturkan, IA bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan mengambil alih pekerjaan desa, dan menggunakan anggaran desa tersebut yang pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada APBDes tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 336.136.004.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bambalemo tahun anggaran 2021 Nomor: 700.1.2.2/105/RHS/ Inspektorat, tanggal 29 Juli 2024,” terangnya.

Menurutnya, IA telah melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, IA diserahkan oleh Polres Parigi Moutong ke Kejari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Agus.*/PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply