Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) bersama aparat Polsek Petasia, mengamankan seorang pri inisial S alias A (29) melakukan pembunuhan terhadap korban MSS (39), di Desa Koromantantu, Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morut, Jumat, (20/6/2025).
Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini diruang kerjanya, Sabtu (21/6/2025) mengatakan, kurang lebih dari 5 jam pihaknya mengamankan pelaku ditempat persembunyiaannya di ujung kampung Desa Koromatantu tanpa perlawanan.
“Pelaku menusuk korban dengan menggunkan senjata tajam (sajam) jenis pisau di bagian dada, mengakibatkan korban meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale,” terang Kapolres.
Ia menuturkan, pada saat itu pelaku bersama korban dengan rekan-rekan lainnya sedang asik mengonsumsi minuman keras (miras). Mungkin akibat terjadi kesalahpahaman korban dengan pelaku adu mulut, sehingga rekan-rekan lainnya meninggalkan mereka.
Akibat adu mulut dan sudah dipengaruhi miras kata Kapolres, dengan spontan pelaku mengambil sajam jenis pisau yang berada di dalam bagasi sepeda motornya dan diletakkan di bagian pinggangnya.
“Kemudian mereka kembali lagi adu mulut dengan tiba-tiba pelaku menusuk korban di bagian dada sehingga jatuh tersungkur dan pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
Melihat hal tersebut lanjutnya, warga langsung melarikan korban ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale untuk dilakukan penanganan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Morut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*/PAR