Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Morut Amankan 12 Tersangka Pasca Bentrok Oknum Warga Bimor Jaya Dengan Keuno

194
×

Polres Morut Amankan 12 Tersangka Pasca Bentrok Oknum Warga Bimor Jaya Dengan Keuno

Share this article
Oplus_16777216

Morut Three Fakta New-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) telah menetapkan sebanyak 12 tersangka dan telah menjalani penahanan pasca bentrokan berdarah antara oknum warga desa Bimor Jaya dengan Desa Keuno, di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Morut.Selasa (29/7/2025).

Kasatreskrim Polres Morut AKP Arsyad Maaling didampingi KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi mengatakan, sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dengan oknum warga Desa Keuno yang mengakibatkan empat korban luka-luka dimana satu diantaranya harus menjalani operasi. 

Example 300x600

“Sampai hari ini, kami telah mengamankan 12 tersangka pasca bentrokan berdarah  yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu tanggal 19 Juli 2025 yang lalu,” kata Kasat.

Kedua belas tersangka tersebut lanjutnya, inisial NNL alias Nn (20), YD  alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). BYFB alias B (17) yang ditahan pada Senin 21 Juli 2025.

Selanjutnya kata Kasat, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka serta menahan inisial M (17) pada hari Selasa (22/7/2025) dan A alias G (27)  pada Kamis (24/7/2025), dan seorang perempuan EB ditahan pada Sabtu (26/7/2025).

Selain itu sambungnya, pihaknya kembali mengamankan satu pelaku BK alias B (15), BK alias B diantar oleh saudaranya ke Polres Morut pada Sabtu (26/7/2025) malam.

“Dari  hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada Senin tanggal 28 Juli 2025, BK alias B ditetapkan sebagi tersangka, karena BK alias B memukul korban L, dengan menggunakan batu.” tuturnya.

Kini BK alias B, M dan B, sudah diamankan di ruang pemeriksaan, karena ketiganya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Hasil pengembangan dari keterangan korban Y dan introgasi terhadap tersangka YD alias L, mengakui perbuatannya membacok korban dipundak kanan belakang, dengan menggunakan parang jenis samurai. Kemudian tersangka menyimpan samurai tersebut di rumahnya, di Desa Mohoni yang telah dibakar massa,” imbuhnya.

Kemudian pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, KBO Reskrim bersama anggotanya menuju rumah L dan menemukan barang bukti sebilah samurai sepanjang 67 Centi meter (Cm) di antara puing-puing rumah tersangka yang sudah terbakar rata dengan tanah, diduga kuat digunakan tersangka saat menganiaya korban.

“Seluruh tersangka dikenakan  Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tutup Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600