Morowali Three Fakta News-Polres Morowali melakukan penetapan dan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Bahodopi inisial MR (19), di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka masing-masing inisial G, J, S, dan R.
“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” terang Kasat Reskrim, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
“Kini ke empat tersangka sudah ditahan di Mapolres Morowali, dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau warga, untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pesan Kasat.*/PAR