Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, mengamankan tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga terlibat tindak pidana perjudian remi, di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Selasa (19/08/2025).
Ketiga IRT tersebut, inisial NC (61), RK (37) dan RN (54). Mereka diamankan di salah satu rumah warga sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, diruang kerjanya, Rabu (20/8/2025) mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian di rumah tersebut.
“Atas laporan dari warga, anggota Resmob langsung melakukan penyelidikasi di lokasi,” kata Kasat.
Dari hasil penyelidikan petugas lanjutnya, tim Resmob langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.
“Uang tunai yang diamankan petugas sebanyak Rp37.000 beserta kartu Remi,” terangnya
Ia menjelaskan, ketiga IRT tersebut kemudian langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui perbutannya telah melakukan permainan judi,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas tindak pidana perjudian sesuai arahan Kapolri. Olehnya masyarakat tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian.*/PAR