Banggai Three Fakta News-Tim Opsnal Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial AU (39), warga Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk, diduga melakukan penganiayaan, di kompleks Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (22/9/2025).
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy menyampaikan, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 23.50 Wita, di depan kos-kosan Kelurahan Hanga-hanga I, Luwuk Selatan.
Mendapati informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan identitasnya.
“Tidak butuh waktu lama, anggota langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kompleks Hanga-hanga tanpa perlawanan,” terang Kasat.
Hasil intrograsi awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban LN (45), dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Ia memukul korban menggunakan tangan terkepal kebagian wajah secara berulang hingga terjatuh.
Selain itu lanjutnya, pelaku juga mengejar korban menggunakan sepotong kayu balok, akibatnya korban mengalami kesakitan dibagian tubuhnya.
“Pelaku dan korban mempunyai hungungan pertemanan. Masalahnya terkait keuangan,” tandas Kasat.*/PAR