Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Banggai Menangkan Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka di PN Luwuk, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

47
×

Polres Banggai Menangkan Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka di PN Luwuk, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, melakukan sidang praperadilan dengan nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Luwuk, terkait penetapan tersangka inisial HR dugaan tindak pidana merintangi/menggangu usaha pertambangan yang memiliki izin, di ruang sidang PN Luwuk, Rabu (17/9/2025).

Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Ketua, Ade Kurniawan Putra, SH, dihadiri Kuasa Termohon, Kanit Tipidter IPTU Bagas Sanjaya dan Bripka Fajrul, hakim pemohon dan kuasa H

Example 300x600

hukum, serta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai.

Agenda sidang tersebut, pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka HR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu, dengan amar putusan yaitu menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banggai IPTU Bagas mengatakan, dengan hasil tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

“Kami telah 4 kali melakukan persidangan hingga pada putusan yakni 9-17 September. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” terangnya.

Sementara Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan, sangat menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.

“Saya juga mengucapkan terimakasi kepada pihak Satreskrim, yang dengan teliti melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” tandas Kapolres.*/PAR

Example 300250
Example 120x600