Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

46
×

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dengan melimpahkan dua tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. 

Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Selasa (23/9/2023) mengatakan, tersangka AY alias Ondo (42) dilimpahka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (27/8/2025). Sedangkan RL (16) ditahap II pada Kamis (18/9/2025).

Example 300x600

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara bersama barang bukti, dan tersangka kepada JPU, karena dinyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21

“Kasus tersebut telah memenuhi semua persyaratan formil maupun materiil, dan pelimpahan itu diterima langsung oleh JPU Putu Diana Andriyani,” terang Kasat.

Kasat menuturkan, kejadian itu pada Rabu (30/4) sekira pukul 24.00 Wita. Dimana korban HP (19) dipukul dan ditendang oleh tersangka RL hingga terjatuh yang kemudian datang tersangka AY langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau sebanyak dua kali di bagian belakang. 

“Saat itu mereka sedang pesta minuman keras (miras). Awal penganiayaan itu bermula lirikan korban dengan pelaku,” ujarnya.

Tersangka diamankan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai pada Rabu (30/4) bersama barang bukti sajam pisau sepanjang 20 Centi Meter (CM).

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera berlanjut ke persidangan,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600