Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial AF (26) diduga melakukan penganiayaan terhadap pria RK (19), di Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (10/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Kamis (11/9/2025) mengatakan, pelaku diamankan, berdasarkan laporan pihak korban dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.
“Penganiayaan itu terjadi didalam rumah korban di Puge, Luwuk Selatan, dengan mengunakan tangan terkepal diduga pelaku dipengaruhi minuman keras (miras),” terangnya.
Ia menuturkan, saat itu korban diajak pelaku untuk menemani dirinya pergi berkelahi. Namun korban tak menghiraukannya dan pelaku langsung masuk kerumahnya.
Tiba-tiba pelaku ikut menyusul korban sambil marah-marah hingga memukul secara berulang kali ke bagian wajah sampai terjatuh.
“Setelah dianiaya, korban langsung lari keluar rumahnya dalam kondisi kesakitan untuk mengamankan diri,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku diamankan pihaknya tanpa perlawanan serta mengakui segala perbuatannya.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR