Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan sorang pria inisial BR alias Udin (33), diduga menggelapkan sepeda motor, di kediamannya dikompleks kelapa dua atas Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (2/9/2025).
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/606/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, dan langsung ditindaklanjuti.
“Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor merk Yamaha DN 6139 RA warna hitam milik Uni Febriani Riangga (23) pada Kamis (28/8/2025) lalu,” kata Kasat.
Awalnya, pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang dirumah temannya. Namun setelah ditunggu-tunggu motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan didapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp20.800.000,” terang Kasat.
Hasil introgasi petugas terhadap pelaku, ia mengakui bahwa sepeda motor milik Uni telah dia jual kepada seseorang dengan harga Rp2,5 Juta.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR